Saling Ejek di Facebook, Remaja di Labuhanbatu Sumut Dikeroyok Belasan Pemuda
MEDAN - Remaja berinisial AP (19) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dikeroyok belasan pemuda di Rantau Selatan. Korban kini dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pengeroyokan tersebut dipicu aksi saling ejek antara korban dan kawanan pelaku di Facebook.
Pengeroyokan itu berawal saat korban sedang nongkrong di dekat mesin ATM yang ada di SPBU.
"Tiba-tiba, datang 2 pemuda yang berboncengan dengan menaiki sepeda motor tanpa basa-basi, lalu melakukan penyerangan ke korban A. Saat itu (korban) tidak sempat melarikan diri," ujar AKP Rusdi dikonfirmasi VOI, Senin 6 Mei.
Tidak lama berselang, pelaku memanggil temannya yang berjumlah 10 orang. Akibatnya, korban pun menjadi sasaran pukulan kawanan pelaku.
"AP menjadi korban kebrutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang, yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan," jelasnya.
Karena dikeroyok, korban mengalami luka bacokan benda tajam dan benda tumpul. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan usai dibawa warga sekitar ke rumah sakit terdekat.
Baca juga:
AKP Rusdi menyebutkan, polisi yang menerima informasi pengeroyokan itu bergerak cepat memburu pelaku. 4 Pelaku diciduk.
"Dari 4 pelaku yang diamankan, 3 di antaranya masih remaja dan seorang dewasa. Mereka yakni SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15)," ucapnya.
"Kini (mereka) ditahan setelah diringkus sehari setelah melakukan penyerangan, dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul," jelasnya.
Saat diinterogasi para pelaku mengaku menganiaya korban, berawal dari saling ejek di media sosial.
"Pelaku sakit hati (diejek) di Facebook," bebernya.
Namun, poisi belum merinci perkataan korban yang menyinggung pelaku. Polisi juga kini masih memburu pelaku lainnnya.
Kemudian untuk tersangka yang behasil diringkus ditahan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Namun, tiga di antaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur. Para pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," sambungnya.