Hai Warga Bekasi, Ingat Daftar Siswa Masuk Paud, TK, SD Hingga SMP Dimulai Pertengahan Juni 2022
JAKARTA - Proses pendaftaran siswa masuks sekolah di Kabupaten Bekasi rencananya mulai dibuka pada pertengahan Juni 2022. Namun, kepastiannya masih menunggu keputusan kepala daerah.
Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar mengatakan, pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi.
Jika tidak ada kendala, lanjut dia, PPDB tahun 2022 direncanakan digelar pada pertengahan bulan ini.
"PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP tahun ini, Insya Allah, tinggal menunggu surat keputusan bupati, sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar dan kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai peluncuran untuk PPDB," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dikutip dari Antara, Senin 6 Juni.
Dia menjelaskan, secara teknis pelaksanaan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, hingga jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).
Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar yakni mencapai 60 persen, diikuti jalur afirmasi dengan 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW sebanyak lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya permasalahan yang dimungkinkan terjadi khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.
"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," tuturnya.
Baca juga:
- 12 Hari Eril Hilang, Ridwan Kamil Bawa Putra Bungsunya Kerja di Gedung Sate Bandung
- Pertanyakan Sumber Dana Relawan Pilpres 2024, Denny Siregar Balas Trimedya: Dapet Kursi Selalu Tebar Duit, Akhirnya Mengukur Semua Pakai Duit
- Tiket Formula E Ludes Diborong Ahmad Sahroni, Denny Siregar: Harus Ada Muka yang Diselamatkan Supaya Bisa Dicalonkan di 2024
- Mahfud MD Bakal Dalami Alasan Polri Tak Pecat Raden Brotoseno karena Berperilaku Baik
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB ini. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang di perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisili DKI, ketika mereka ingin memasukkan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," tandasnya.