Pemerintah Segera Atur Robot Trading, Dinilai Bisa 'Usir' Investasi Bodong
JAKARTA - Maraknya kasus robot trading ilegal menyita perhatian berbagai kalangan. Pemerintah khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji akan segera membuat regulasi khusus robot trading.
Keuntungan bila nantinya robot trading memiliki regulasi yang jelas, diharapkan akan semakin jelas pula mekanisme sales dan marketing hingga pajak yang diterapkan pada setiap penjualan robot trading.
"Ketika ada regulasi dari pihak pemerintah sebagai regulator dan menjaga produsen atau penyedia robot trading tentunya akan semakin memperbaiki ekosistem dari robot trading yang ada di Indonesia," ujar CEO dan Founder Astronacci International Gema Goeyardi dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Juni.
Namun menurut Gema, yang harus dijadikan fokus adalah mekanisme kerja dari robot, serta sistem finansial yang ada pada robot tersebut. Karena, kata dia, sering kali robot trading digunakan sebagai wadah untuk melakukan investasi bodong dalam bentuk penitipan dana dan pihak investor tidak memiliki kuasa apapun atas uang yang mereka investasikan.
"Tentunya bila ada regulasi yang sesuai baik dari sisi sistem kerja robot hingga aturan investasi yang baik dan benar akan sangat membantu pihak investor untuk
berinvestasi dengan tenang dan nyaman," sambung pakar ekonomi digital ini.
Lalu bagaimana membedakan robot trading yang asli dengan yang bodong? Gema menjelaskan robot trading termasuk bagian di dalam automation trading management, di mana ini merupakan salah satu ilmu yang diatur atau dibukukan dan menjadi referensi pada
saat kita mengambil sertifikasi teknikal analisis dunia.
Pada dasarnya robot trading akan disempurnakan oleh manusia yang mengimprovisasi melalui mekanisme
trading yang lebih disiplin dari sebuah algoritma atau rumus yang digunakan pada saat melakukan analisa pada umumnya sehingga menjadi otomatis dan dapat digunakan oleh para trader lainnya untuk kebutuhan trading mereka.
"Cara membedakan robot trading yang real dengan yang bodong atau ponzi tentunya dapat kita lihat dari sistem profit yang di tawarkan. Ketika adanya penawaran dalam bentuk fix income serta persentase profit yang begitu besar maka perlu diwaspadai bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong atau ponzi," ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika tak semua robot trading adalah penipuan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, beberapa waktu lalu.
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah.
Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.