Komisi VII DPR Dorong BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia, Apa Tujuannya?

JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit divestasi saham PT Vale Indonesia (INCO) sebesar 20 persen oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi yang memimpin rapat mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

"Komisi VII DPR RI akan mendorong BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Inalum sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juni.

Bambang menyebut, audit ini dilakukan dengan tujuan tertentu termasuk pelepasan saham melalui Bursa Efek Indonesia.

Komisi VII, lanjut Bambang, akan mendalami manfaat apa saja yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di wilayah operasi PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan multinasional yang berkantor pusat di Brasil.

PT Vale sudah beroperasi di Indonesia sejak 1968 dan mendapat wilayah operasi di Sulawesi.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi VII akan membetuk panitia kerja untuk membahas dan mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi.

Selama ini, lanjut Bambang, Komisi VII terus mendapat laporan mengenai minimnya kontribusi yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat.

"Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus PT Vale Indonesia yang akan berakhir 28 Desember 2025 sebelum semua permasalahan yang mengemuka saat ini dapat terselesaikan dengan baik," imbuhnya.