Tuntut DPR Gelar Legislative Review UU Ciptaker, KSPI: Demokrat-PKS Jangan Buang Badan
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut semua fraksi DPR menggelar proses legislative review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Legislative review adalah proses pengujian undang-undang yang dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif. Pengujian ini bertujuan untuk mengulas kembali pasal-pasal dalam peraturan yang dianggap bermasalah dan bisa membatalkan aturan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Sehingga DPR berwenang membuat sebuah undang-undang baru untuk membatalkan UU cipta kerja melalui proses legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi virtual, Rabu, 21 Oktober.
Dalam permintaan ini, KSPI telah mengirimkan surat secara resmi kepada masing-masing ketua fraksi partai di parlemen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Said Iqbal meminta para anggota DPR untuk tidak mengabaikan permintaan legislative review, khususnya kepada Partai Demokrat dan PKS. Sebab, saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, kedua partai ini secara tegas menolak Omnibus Law.
"DPR jangan buang badan, khususnya kepada dua fraksi yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja. Fraksi PKS dan Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan legislative review karea dibenarkan oleh UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga:
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Said Salahudin juga menganggap Partai Demokrat dan PKS bisa menjadi inisiator untuk mengajak fraksi lain menggelar legislative review UU Cipta Kerja.
Menurut dia, PKS dan Demokrat memiliki landasan yuridis yang kuat sebegai motor legislative review. Dasar normatif gagasan pengujian ini adalah keinginan memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat, melihat aksi penolakan UU Cipta Kerja di mana-mana.
"Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja," jelas Said Salahudin.