Sengketa Lahan di Mandalika, Kemenko Polhukam Minta Diselesaikan dengan Musyawarah dan Bijak
LOMBOK TENGAH - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendorong pemerintah daerah dan ITDC untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara warga dengan bijak.
"Hari ini kita turun untuk melakukan pemetaan masalah yang terjadi antara kedua belah pihak baik dari warga maupun dari ITDC serta pihak terkait lainnya," kata perwakilan Kemenko Polhukam Syamsuddi saat melakukan pertemuan dengan ITDC, Pemerintah daerah dan warga di kantor bupati setempat, Kamis 2 Juni.
Ia mengatakan, persoalan lahan di Mandalika tersebut yang disampaikan oleh warga yakni ada tanahnya dibayar setengah dan ada warga yang belum pernah dibayar tanahnya. Di satu sisi pihak ITDC juga telah memiliki bukti atas tanah yang telah dibayar.
"Artinya data masyarakat dan ITDC itu yang belum singkron," ucapnya dikutip Antara.
Dari 1.035 hektare lahan di KEK Mandalika tersebut, sekitar 99 persen telah diselesaikan atau tidak ada persoalan, sehingga sisa satu persen yang masih bermasalah tersebut yang akan diselesaikan sesuai dengan bukti yang dimiliki masyarakat maupun ITDC.
"Kita akan tunggu perkembangannya selanjutnya," katanya.
Suranto perwakilan Kemenko Polhukam juga mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah serta ITDC telah membuka diri dalam persoalan tanah di Mandalika tersebut, karena Mandalika ini ada untuk semua, sehingga harus dijaga dan diselesaikan ketika ada persoalan.
"Kami datang untuk mendorong supaya persoalan ini diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kegiatan pertemuan tersebut difasilitasi oleh Kemenko Polhukam sesuai dengan laporan masyarakat yang mengklaim lahan di Mandalika belum dibayar. Sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena pertemuan yang dilakukan tersebut sifatnya sebatas penjajakan masalah antara kedua belah pihak.
"Besok akan dilanjutkan, ini masih penjajakan persoalan atas laporan warga kepada Kemenko Polhukam," imbuhnya.