JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau agar berbagai persoalan tanah yang muncul antarinstansi pemerintah diselesaikan secara dialog dan melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antarinstansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya 'win-win solution'," kata Mahfud saat membuka dan menjadi pembicara kunci pada Forum Diskusi Terpumpun atau FGD tentang Pertanahan dilansir ANTARA, Senin, 21 November.
Penyelesaian secara dialog, lanjut Mahfud, juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan, komprehensif.
"Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antarpenyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Mahfud.
Kemenko Polhukam, lanjut dia, telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antarinstansi pemerintah melalui jalur dialog.
Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya, Kemenko Polhukam berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.
"Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, yang tampil sebagai pemantik diskusi itu.
Penyelesaian melalui jalur nonlitigasi juga ditempuh dalam permasalahan penggunaan tanah aset PT. Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di Medan.
Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset, kemudian dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.
Kemenko Polhukam menerima banyak permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum antara Kementerian-Lembaga dengan masyarakat. Pada tahun 2020 menerima 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 terdapat 1.375 pengaduan, dan hingga bulan Oktober tahun 2022 telah masuk 1.575 pengaduan.
"Dari angka itu, sekitar 50 hingga 60 persen pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, mulai dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD," tuturnya.