Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah soal Materi 5 RUU Provinsi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas materi dan muatan lima rancangan undang-undang (RUU) provinsi yang merupakan usul dari DPR.
"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan lima RUU ini di luar perubahan dasar hukum," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya dilansir Antara, Selasa, 31 Mei.
Kelima rancangan undang-undang itu terkait dengan RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mendagri mengatakan pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan menyetujui pembahasan terkait dengan lima RUU tersebut.
Namun, kata dia, dengan catatan pembahasan itu terbatas pada dasar hukum, mengingat sebelumnya UU terkait dengan lima provinsi tersebut masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950.
Hal itu, kata dia, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Alasannya, hal itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya.
Misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan lainnya.
Menurut dia, pembahasan itu akan berimplikasi pada dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan masalah sumber daya manusia (SDM).
"Selain itu, dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah," kata Mendagri.
Baca juga:
Mendagri menilai kelima RUU itu akan bermanfaat untuk pemerintah daerah, seperti dapat memberi kepastian hukum. Upaya itu dapat pula memperkuat peraturan turunan UU provinsi karena regulasi itu menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini sehingga dengan adanya RUU lima provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI Tahun 1945," ucap Mendagri.
Selain itu, lanjut Mendagri, upaya pembahasan RUU juga akan mengakomodasi situasi aktual yang kondisinya berbeda dengan pembentukan provinsi yang berdasarkan pada UU sebelumnya.
Kondisi aktual itu, seperti adanya pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Situasi tersebut otomatis berimplikasi pada wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah, dan sebagainya.
Mendagri mengatakan pemerintah berharap pembahasan RUU tidak mengalami gangguan sehingga dapat segera selesai. Dengan demikian, regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di lima provinsi tersebut.