KPPU Usul Ada Pembatasan Hak Guna Usaha Perusahaan Kelapa Sawit

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemerintah perlu melakukan pembatasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan kelapa sawit guna mengatasi harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa HGU dapat dibatasi berdasarkan jenis kelompok usaha. Artinya tidak mengacu pada jumlah perusahaannya.

"Kami sarankan ada pembatasan HGU per kelompok usaha, bukan per perusahaan tapi kelompok usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 31 Mei.

Lebih lanjut, Ukay mengatakan pembatasan HGU berdasarkan jenis kelompok usaha perlu dilakukan mengingat banyaknya jumlah perkebunan kelapa sawit.

"Kami catat walau perusahaan minyak goreng itu ada 70-an banyak, tapi ketika dikerucutkan tidak banyak. KPPU dalam penyelidikan fokus ke 8 kelompok usaha yang rata-rata punya perkebunan sawit," ucapnya.

Ukay mengungkap berdasarkan data yang dimilikinya, meskipun banyak perusahaan yang tercatat namun hanya segelintir saja yang menguasai crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

"Walau perusahaan minyak goreng banyak, tapi kalau dikerucutkan sedikit. Kami menyambut baik kalau pemerintah tertibkan di hulu. Karena problem itu ada di hulunya," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ukay juga mengatakan bahwa KPPU siap membantu pemerintah jika dibutuhkan dalam pelaksanaan audit perusahaan kelapa sawit.

"Kami siap, apabila pemerintah mengikutsertakan KPPU dalam proses audit perusahaan kelapa sawit. Saat ini kami sedang melakukan kajian, jika kajian ini sudah rampung, akan kami berikan ke pemerintah sebagai saran pertimbangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit. Kata dia, audit diperlukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Meliputi luas kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

Adapun rencana ini sejalan dengan tugas baru Luhut yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak, saya langsung ke hulunya," kata Luhut.