PAN Dukung PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melayangkan gugatan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Bahkan, materi gugatan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir. 

Menanggapi hal ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai gugatan tersebut sudah tepat mengingat kedudukan PKS sebagai partai politik yang berkepentingan pada pemilihan umum. 

“Memang jalurnya harus begitu. Ketika sebuah UU dianggap tidak adil atau bertentangan dengan UUD, ya jalurnya MK. Kami apresiasi kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei. 

Ketua Komisi VIII DPR itu mengungkapkan, sejak awal PAN juga tidak setuju dengan adanya presidential threshold (PT) 20 persen. Bahkan sejak UU Partai Politik dibahas di DPR, kata Yandri, PAN sudah menolak adanya ambang batas pencalonan presiden dan parlemen.

“Waktu itu perdebatannya dua hal krusial, parliamentary threshold dan presidential threshold. Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke Paripurna. Jadi, dari awal PAN memang tidak mau ada presidential threshold itu,” ungkap Yandri

Namun demikian, Yandri mengaku, PAN belum berencana untuk menggugat PT 20 persen tersebut seperti PKS. Sebab kata dia, PAN masih tunduk pada UU Parpol UU Pemilu yang berlaku selama UU itu belum berhasil digugat ke MK.

“Sampai sekarang belum (rencana menggugat). Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat, ya kita dukung,” katanya.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain ikut mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.

“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 29 Mei.