Bahas Penambahan Anggaran Rp1,5 T yang Diminta Menag, Komisi VIII Dalami Penggunaaan Dana Haji
JAKARTA - Komisi VIII kembali menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Agama dan Kepala BKPH terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443H/2022M pada siang ini, Selasa, 31 Mei.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengaku akan membahas usulan penambahan dana haji yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp1,5 triliun. Komisi VIII DPR RI tidak ingin subsidi dana kelola haji terlalu besar.
"Itu dana yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola sebaik-baiknya dan dipergunakan sepenuhnya untuk pemberian pelayanan terhadap calon jemaah haji," ujar Ace kepada wartawan, Selasa, 31 Mei.
Ace memastikan, Komisi VIII DPR akan membahas anggaran tersebut secara proposional. "Sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa tetap terselenggara dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Politikus Golkar itu menegaskan, Komisi VIII DPR akan mendalami penggunaan dana ibadah haji yang diajukan Menag Yaqut tersebut. Sebab, kata Ace, jangan sampai persoalan penambahan biaya ini menganggu pelaksanaan ibadah haji yang sudah mulai berjalan.
"Kami ingin mendalami ini kembali. Mudah-mudahan sudah bisa disetujui berapa anggaran yang proporsional dan tepat," kata Ace.
Baca juga:
- Dear Calon Haji, Dinkes Ingatkan Suhu di Tanah Suci Bisa Panas Tembus 56 Derajat Celcius
- Cuaca di Saudi Beda dengan di Papua, Kemenag Imbau Calon Haji Jayapura Persiapkan Diri
- Suhu di Saudi Tembus 45 Derajat dan Lebih Panas Dibanding Tahun 2019, Calon Haji Jangan Pernah Tunda Minum Air
- Dokter Sarankan Calon Jemaah Haji Perlu perbanyak Konsumsi Air Cegah Dehidrasi
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut muncul akibat kebijakan terbaru Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menag menjalankan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar 5.656,87 riyal (kurs rupiah 1 riyal=Rp3.846,67). Sementara anggaran yang telah disepakati pada 13 April hanya sebesar 1.531,02 riyal per jamaah.
"Sehingga, terjadi kekurangan sebesar 4.125,02 riyal per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," katanya