Perkara Dugaan Korupsi Operasional Kepala Daerah Halsel, BPKP Klarifikasi Saksi-saksi
TERNATE - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ditelisik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara Her Notoraharjo mengatakan BPKP sedang meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.
"Kasus tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Halsel dalam tahap klarifikasi kpihak-pihak tertentu terkait dengan anggaran tahun 2021, yang memiliki pagu Rp4,5 miliar," katanya di Ternate, dikutip dari Antara, Senin 30 Mei.
Her Notoraharjo menyampaikan saat ini tim BPKP telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil meengatakan saat ini Polda sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
"Kalau hasilnya sudah ada baru kita lanjut tahap selanjutnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga:
- Fase Bulan Baru 30 Mei Sebabkan Potensi rob di Sejumlah Wilayah
- Ini 5 Kategori Orang Terpapar Cacar Monyet, Awas Bisa Menular Lewat Droplet dan Cairan Tubuh!
- Vaksin Nusantara Bikinan Dokter Terawan Dipublikasi di Jurnal Internasional, Dokter RSPAD: Kualitasnya Tidak Perlu Diragukan
- Setelah Argentina, Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Irlandia
Menurut Michael, penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut belum menetapkan tersangka meskipun kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Bila kepolisian sudah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Malut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
Dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat setelah peralihan kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.