KSP: Kepastian Hak Tanah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan turut meningkatkan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan dalam siaran pers KSP diterima di Jakarta, Sabtu 28 Mei, mengatakan KSP mendorong percepatan legalisasi hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan langsung mengatasi berbagai hambatan (debottlenecking) di lapangan.

Upaya debottlenecking yang dilakukan KSP diawali dengan rapat teknis dan koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (27/5).

“Hasilnya, ada sinkronisasi terhadap regulasi. Output-nya (hasil) nanti, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan perizinan untuk dijadikan landasan hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat,” kata Usep.

Salah satu warga penerima sertifikat tanah adalah Amzah, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kampung madang, Tanjung Pinang, Kepulauan RIau. Amzah mengaku lega telah mendapatkan sertifikat tanah setelah puluhan tahun tidak ada kejelasan atas tanahnya.

"Sekarang sudah tidak khawatir lagi tinggal di sini (Kampung Madang). Sertifikat ini juga bisa saya jaminkan ke bank untuk pengembangan usaha budidaya ikan yang kami kelola," kata Amzah.

Di tempat terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Riau (Unrika) Tri Artanto menilai program reforma agraria wilayah pesisir dan pulau kecil yang didorong KSP harus dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat.

Sebab, kata dia, masih terdapat ketidakpahaman masyarakat pesisir dan kepulauan soal pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai kekuatan hukum hak atas tanah.

"Seperti di Kepri (Kepulauan Riau). Masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan terluar masih menganggap Alas Hak sudah cukup memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka tinggali," kata Tri Artanto.

"Dalam beberapa perkara di pengadilan, Alas Hak juga bisa menjadi landasan hukum asal memiliki sejarah yang kuat,” ujarnya.

Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan menjelaskan bahwa dengan adanya perizinan dari KKP sebagai dasar pemberian hak kepada masyarakat di kawasan pesisir, maka legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil segera dipercepat.

"Kepulauan Riau akan jadi percontohan. Ada 560,31 hektare yang harus segera diselesaikan legalisasinya. KSP akan terus mengawal," katanya.

Dalam rapat teknis dan koordinasi tersebut, KSP juga mendorong transmigrasi selain percepatan legalisasi tanah. Beberapa kendala yang muncul, di antaranya, adanya tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan atau Hak Guna Usaha perusahaan serta pendudukan oleh masyarakat.