Ganjil-Genap Lalin Jakarta Diperluas, Pelanggar di 13 Lokasi Baru Tak Langsung Ditilang
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperluas penerapan skema ganjil-genap menjadi di 26 ruas jalan. Tetapi khusus di 13 titik baru, pola penindakan atau tilang tak akan langsung berlalukan karena mesti melalui tahap sosialisasi.
"Akan dilaksanakan sosialisasi. Kita akan sosialisasikan terus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Proses sosialiasasi dilakukan selama sepekan atau mulai dari 25 Mei hingga 5 Juni.
Setelah itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga akan melakukan uji coba. Di tahap ini, tetap belum menerapkan penindakan berupa tilang tetapi sebatas terguran.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," ucap Sambodo.
Belasan titik baru itu antara lain, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.
Baca juga:
- Kecelakaan Maut di MT Haryono, Pengendara Pajero yang Berstatus Mahasiswa Jadi Tersangka
- Indonesia Berduka, Buya Syafii Maarif Wafat di Yogyakarta
- Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Aaree Swiss, Hendak Lanjutkan Pendidikan S2
- Vaksin Nusantara Bikinan Dokter Terawan Dipublikasi di Jurnal Internasional, Dokter RSPAD: Kualitasnya Tidak Perlu Diragukan
Kemudian Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.
Sementara untuk 13 ruas jalan yang memang sudah diterapakan skema ganjil-genap akan langsung dilakukan proses penindakan bagi para pelanggar.
"Untuk 13 kawasan yang lama mulai Thamrin dan lain-lain, ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama," kata Sambodo.