Gubernur Sultra Lantik Penjabat Bupati Buton Selatan dan Muna Barat

KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melantik Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri dan Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman di Kendari.

Gubernur mengungkapkan pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74 - 1207 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara dan Keputusan Mendagri Nomor 131.74 - 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

"Berkenaan dengan itu, saya selaku pimpinan daerah Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat atas pelantikan saudara berdua yang baru saja dilantik dalam jabatannya masing-masing," kata Gubernur dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Bupati Mubar dan Busel dilaksanakan dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022 di dua daerah tersebut yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Hal ini dilakukan agar pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat di dua kabupaten itu tetap berjalan dengan tertib sebagaimana mestinya.

“Pelantikan Penjabat Bupati Buton Selatan dan Bupati Muna Barat seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022, tetapi karena satu dan lain hal sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,” sambung Gubernur.

Dia mengatakan salah satu tugas utama penjabat bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib, dan damai.

Selain itu, katanya, sebagai kepala pemerintahan di daerah harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” kata Gubernur.

Aparatur birokrasi harus dibina agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat, serta memastikan semua aparatur pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kedua penjabat bupati bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.

Penjabat bupati sebagai ASN aktif bersama para ASN lain di wilayah kerjanya bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang, katanya.

“Pastikan bahwa keberadaan saudara penjabat bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,” tegas Gubernur.

Gubernur mengingatkan dua poin penting kepada penjabat bupati yang baru dilantik. Pertama bahwa masa jabatan penjabat bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah.

Kedua sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka penjabat bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Selanjutnya, selaku wakil pemerintah pusat di Sultra, Gubernur meminta kepada penjabat bupati yang baru saja dilantik agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan/program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan nasional.