Kemekumham Gorontalo Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Pengusaha

GORONTALO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhan Gorontalo, Hadiyanto, mengatakan salah satu tugas Kemenkumham adalah menyejahterakan para UMK dengan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Hadiyanto dalam acara sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat 27 Mei. Acara itu diinisiasi Kanwil Kemenkumhan Gorontalo bersama Diskumperindag.

"Salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan," ucap Hadiyanto pada kegiatan itu, dikutip dari Antara.

Hadiyanto menjelaskan, hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada pelaku UMK untuk dapat membentuk perseroan terbatas hanya dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.

Ia menegaskan bahwa perseroan perorangan hadir sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang melemah dari dampak pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung melalui sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun menyampaikan bahwa para pelaku UMK akan mendapatkan beberapa keuntungan dengan mendirikan perseroan perorangan.

Hal itu, lanjut dia, di antaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal dan memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Menurut Ramlan Harun, lebih mudah dalam pendaftarannya karena dapat secara mandiri, hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris dan dengan biaya yang sangat terjangkau sebesar Rp50 ribu.

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, dia berharap bisa membuka serta mendorong para pelaku UMK, khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar ekspor.

Para peserta yang hadir pun, kata dia, terlihat antusias ditandai dengan banyaknya pendaftar, atau tercatat 25 pelaku usaha/UMK yang mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan.