'Umat Nabi Luth Mengalami Siksa yang Pedih Dilempar Batu Panas,' Warning dari LDII untuk LGBT

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyatakan bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan agama dan moralitas.

Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto mengatakan, agama samawi terutama Islam, melarang praktik LGBT.

"Al-Qur'an menjelaskan dengan terang-benderang bahkan diulang-ulang kisah itu, bukan hanya dalam satu surat tapi beberapa surat. Artinya, agama Islam melarang sangat keras praktik LGBT," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 25 Mei.

Umat Nabi Luth yang mempraktikkan LGBT disebut dalam Al-Qur'an sebagai orang yang melewati batas atau fasik. Dengan penyebutan itu, mereka yang mempraktikkan LGBT menerima konsekuensi atas perbuatannya.

"Umat Nabi Luth mengalami siksa yang pedih berupa lemparan batu panas dan tanah tempat mereka berpijak dibalik oleh Allah, seperti sebuah bencana besar," paparnya.

KH Chriswanto mengingatkan kepada penganut LGBT atau mereka yang gemar berzina akan adanya penyakit yang menyerang kelamin.

"Beragam penyakit kelamin, salah satunya HIV/AIDS yang paling sulit disembuhkan. Semua itu jadi pertanda, bahwa penyimpangan atas perintah Allah membawa konsekuensi sosial dan pribadi," tuturnya.

Dalam pandangannya, LGBT merupakan hak individu, namun kebebasan individu yang bertentangan dengan agama dan norma budaya tak pantas untuk dijalankan.

"Itu adalah hawa nafsu yang harus dijauhi, karena risikonya besar," ujarnya.

Menurutnya, penganut LGBT juga dapat merusak kejiwaan generasi masa depan bangsa.

"Anda bisa membayangkan, penganut homoseksual yang kebanyakan mengadopsi anak, apakah mereka tak sadar beban mental yang ditanggung anak tersebut," katanya.

Dalam pandangannya, saat anak mengerti bahwa orang tua adalah ayah dan ibu, tiba-tiba mendapati orang tuanya pria semua atau wanita semua.

"Ini bisa merusak psikis dan moral generasi masa depan," ujarnya.

Ia mengimbau penganut LGBT agar kembali pada perintah Allah agar tidak melakukan penyimpangan seksual.

"LGBT oleh Kementerian Kesehatan dikategorikan penyakit mental, yang tidak disebabkan faktor biologis apalagi takdir. Pasti ada kejadian yang membuat seseorang menyimpang orientasi seksualnya," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, kesempatan untuk disembuhkan memiliki peluang besar. Akhir-akhir ini persoalan LGBT menjadi bahasan di media sosial. Pasalnya, pada 17 Mei lalu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi, untuk memperingati Hari Antihomofobia.

Para tokoh agama dan masyarakat prihatin dengan peristiwa itu, dan menganggap Kedutaan Inggris tak sensitif dengan agama dan budaya rakyat Indonesia.