Angka Kecelakaan Masih Tinggi, DPR Wanti-wanti Pengetatan Penerapan Aturan Berkendara
JAKARTA - Komisi V DPR mendorong Pemerintah dan pihak terkait untuk lebih tegas dalam melaksanakan ketertiban penerapan aturan berkendara. Hal ini menyusul masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Kami berharap Pemerintah dan instansi terkait lebih ketat dalam pengawasan dan penerapan ketertiban aturan berkendara untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Aras, Selasa 24 Mei dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021. Data tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu di mana angka kecelakaan pada 2020 sebesar 100.028 kasus.
Iwan pun memandang perlu adanya peningkatan perlindungan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu upaya yang harus menjadi perhatian yakni dengan penegakan aturan berkendara.
“Apalagi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas tidak sedikit merenggut nyawa warga. Korban luka berat dan ringan juga cukup banyak. Negara harus memastikan kecelakaan berlalu lintas diminimalisir dengan kebijakan yang lebih mumpuni,” beber dia.
Menurut data Korlantas tahun 2021, tingkat kecelakaan yang menewaskan pihak terkait mencapai 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar. Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan tahun lalu 10.553 orang dan korban ringan sebanyak 117.913 orang.
Berdasarkan jenis kendaraan, kasus kecelakaan lalu lintas paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Kemudian urutan kedua yaitu angkutan barang sebesar 12 persen.
“DPR RI memandang perlunya pengaturan yang seksama terhadap penggunaan sepeda motor di jalan mengingat keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dan diikuti dengan angkutan barang,” jelas Iwan.
Baca juga:
“Peningkatan pelayanan terkait reservasi jalan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan mutlak dilakukan. Termasuk dalam memberikan izin mengemudi, tegakkan aturan pengemudi harus benar-benar paham cara mengemudi yang benar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Iwan juga mengingatkan pihak yang berwenang untuk memastikan normalisasi kendaraan bermotor dan kewajiban penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor.
Sementara itu terkait pengangkutan barang yang sampai sekarang masih didominasi via darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan melakukan langkah-langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Kemenhub juga harus tegas terhadap angkutan barang yang over dimensi over loading. Karena tak hanya bisa menyebabkan kecelakaan, over kapasitas dapat merusak infrastruktur jalan,” tegas Iwan.
Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II itu pun mendorong Kemenhub semakin masif dalam melakukan sosialisasi dan implementasi sistem manajemen keselamatan kepada perusahaan angkutan umum dan angkutan barang. Iwan mengatakan, kerja sama antar lembaga terkait diperlukan untuk menunjang iklim lalu lintas berkendara yang sehat.
“Mari kita sama-sama promosikan program kemitraan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan,” pungkasnya.