Usut Korupsi Pengadaan 200 Sapi, Kejati Aceh Minta Keterangan LKPP

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.

"Penyidik masih menunggu keterangan ahli dari LKPP terkait indikasi penyimpangan proses pelelangan pengadaan sapi sebanyak 200 ekor di Kabupaten Aceh Tenggara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.

Menurut dia, keterangan ahli LKPP tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara yang kini sudah pada tahap penyidikan.

"Setelah ada keterangan ahli dari LKPP, penyidik segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara. Jadi, proses pengusutan kasus ini masih terus berlangsung," katanya.

Ia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka kasus itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan setelah mendapatkan hasil keterangan ahli LKPP dan kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi menjadi atensi pimpinan. Jadi, penyidik terus bekerja keras menuntaskan dan segera melimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.

Namun dalam pengadaan, sapi yang dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.