KPK Sebut Analisis ICW Soal Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah, Kesimpulan Prematur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) salah kaprah.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru, terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Antara, Senin, 23 Mei. 

Hal ini disampaikan Ali Fikri menanggapi kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi yang disampaikan ICW. Ali Fikri melanjutkan, pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwa.

Hasil kajian dan pemantauan tersebut sekalipun menjadi masukan bagi KPK sebagai bahan evaluasi ke depan, namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulan.

"Karena jika kita cermati, kajian ICW mencampuradukkan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK," ujar Ali.

Padahal, kata dia, perlu digarisbawahi bahwa yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja.

"Lalu, jika kita juga memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya pemantauan oleh ICW itu juga perlu memasukkan pembahasan tentang subsider hukuman yang merupakan hak terpidana.

"Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," tuturnya.

KPK, kata Ali, melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi.

"Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi, pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelang-nya," ujarnya.

Pengoptimalan itu juga melalui eksekusi yang dijalankan oleh jaksa atas putusan pengadilan. Melalui UU KPK yang baru, kata Ali, saat ini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK sehingga jaksa eksekutor juga bisa melakukan penyitaan.

"Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara oleh KPK," ucapnya.

Ia menganggap analisis yang tidak komprehensif itu tentu sangat disayangkan karena bisa membelokkan informasi bagi masyarakat maupun para pemerhati dan akademisi yang 'konsen' terhadap perkembangan ilmu hukum.

Ia juga membeberkan bahwa perkara yang ditangani KPK sejumlah 791 dari total 1.231 merupakan kasus suap atau lebih dari 64 persen, di mana secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya.

"Karena publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan negara," ucap Ali.

Sebelumnya, ICW mencatat kerugian keuangan negara tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi yang masuk dalam proses persidangan mencapai Rp62,9 triliun.

"Angka yang sangat besar bahkan terbilang paling besar selama lima tahun terakhir. Tahun 2020 itu Rp56,7 triliun ada kenaikan di tahun 2021 mencapai Rp62,9 triliun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya saat Peluncuran Tren Vonis 2021 "Rendahnya Pidana Penjara dan Anjlok-nya Pemulihan Kerugian Negara" yang disiarkan melalui kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5).

Dari total kerugian negara tersebut, kata Kurnia, KPK hanya menangani perkara 1 persen, yaitu sekitar Rp800 miliar.

"Sisanya banyak dari Kejaksaan yang terbagi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Ini juga kritik pada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara," kata Kurnia.

Dedi mengingatkan bahwa ketika pertama kali COVID-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menganggap penyakit tersebut tidak berbahaya dan bisa disembuhkan dengan ramuan-ramuan.