Diperiksa di Polda Metro, Eddy Soeparno Tegaskan ke Polisi Pernyataan Muannas Alaidid Pencemaran Nama Baik Dirinya
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno rampung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di kasus dugaan pencemaran nama baik. Kepada penyelidik, dia menjelaskan pernyataan Muannas Alaidid yang dianggap melanggar aturan.
"Saya memberikan keterangan penjelasan bahwa kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," ujar Eddy Soeparno kepada wartawan, Senin, 23 Mei.
Semua keterangan Eddy Soeparno itu merupakan jawaban dari 14 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam.
Selain itu, tak lupa Eddy menyampaikan beberapa bukti tertulis sebagai tambahan. Isinya, berupa cuitan Muannas yang menjadi pokok permasalahan.
"Ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," paparnya.
Baca juga:
Sementara saat disinggung mengenai kemungkinan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik itu dengan cara mediasi, Eddy enggan berkomentar banyak. Dia hanya menekankan menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu saya hanya menjalankan kebijakan kita sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan kepada polisi untuk memberikan penjelasan," kata Eddy.
Eddy Soeparno sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.
Pelaporan ini dilakukan karena Eddy Soeparno sebelumnya dipolisikan pihak Ade Armando atas tudingan serupa. Pelaporan itu buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA d iakun Twitternya sebagai penista agama
Padahal, Eddy Soeparno menyebut cuitannya hanyalah bentuk aspirasi atau menyampaikan pandangan. Karena itu, menurutnya bukanlah pencemaran nama baik.