Kronologi 3 Pemuda di Serang Perkosa Gadis di Bawah Umur: Dipaksa Menenggak Minuman Keras Setelah Sempat Menolak
SERANG - Tiga pemuda di Serang, Banten, ditangkap setelah diduga memperkosa gadis di bawah umur yang baru saja mereka kenal. Ketiga pelaku itu berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20).
Semua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bandung tersebut ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, seperti dilansir Antara, Minggu, 22 Mei.
"Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21 Mei) malam. Minggu pagi, mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," lanjutnya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Kembali Buka Ekspor CPO, Polda Sumut Perketat Pengawasan Distribusi agar Kelangkaan Minyak Goreng Tak Terulang Lagi
- Satu Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis, Dimakamkan di Tangerang
- Sopir Bus yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Ciamis Diburu Polisi
- Turut Mengantar Mendiang Fahmi Idris ke Peristirahatan Terakhir, Anies Baswedan: Beliau Pribadi yang Responsif
Menurut Yudha, pemerkosaan itu terjadi setelah ketiga pelaku berkenalan dengan korban di sekitar Kawasan Modern, Cikande. Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern,.
Tersangka membujuk korban untuk ikut pesta minuman keras. Korban sempat menolak, namun dipaksa pelaku untuk menenggak minuman terlarang itu.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa ketiga pelaku.
"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Kapolres.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.