Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Kesehatan Ternak, Sapi Jenis Limosin dari Cianjur Ditahan Polisi Masuk Sukabumi
SUKABUMI - Ternak sapi jenis limosin dari Cianjur yang diangkut menggunakan truk bak terbuka untuk konsumen di Sukabumi ditahan pihak kepolisian. Sapi itu tidak diperbolehkan masuk Sukabumi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan polisi memberlakukan aturan ketat mengingat munculnya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan.
"Kami terpaksa menahan seekor sapi limosin yang diangkut mobil bak terbuka karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait asal daerah sapi tersebut," kata Asep di Sukabumi pada Sabtu 21 Mei.
Berdasarkan laporan Antara, penahanan terhadap sapi itu dilakukan polisi bersama Dinas Peternakan (Disnak) Kota dan Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi.
Truk yang mengangkut sapi berbobot hingga ratusan kilogram tersebut diarahkan ke Pos Pengamanan Polsek Sukalarang setelah sang sopir tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan.
Sejurus kemudian petugas Disnak Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap sapi jenis limosin tersebut.
"Untuk sementara sapi tersebut kami tahan di Pospam Sukalarang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kendaraan pick up itu diminta putar balik ke tempat pengiriman semula yakni ke Cianjur," tuturnya.
VOIR éGALEMENT:
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait sudah menempatkan personelnya di daerah perbatasan untuk melakukan pemantauan distribusi hewan ternak.
Meskipun, hingga saat kasus penyakit mulut dan kuku belum ditemukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, tapi warga khususnya pelaku usaha peternakan diimbau untuk waspada dan masyarakat pun tidak perlu panik.