Polisi Tetapkan Sopir Elf Tersangka Kecelakaan Maut di Karawang
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut. Kecelakaan maut ini mengakibatkan tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama dikutip Antara, Jumat, 20 Mei.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
Kepolisian sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Baca juga:
- Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan dengan Indonesia
- Korea Utara Klaim Tangani COVID-19 dengan Baik, Tapi Kasus Demam Tembus Dua Juta dan Kematian Bertambah
- Digempur Artileri serta Lapis Baja Rusia, Presiden Zelensky Sebut Kawasan Donbas Hancur dan Jadi 'Neraka'
- Bule Estonia yang Tuding Polisi Korup Sudah Tinggalkan Bali
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.
Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.
Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.
Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka.