Eks Dirjen Holtikultura Kementan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tahun anggaran 2013.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei.
Karyoto mengatakan Hasanuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga mengarahkan dan mengondisikan penggunaan pupuk merek Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.
Tak hanya itu, dia juga diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Termasuk, memerintahkan PPK pada Dirjen Holtikultura di Kementan pada periode 2012, Eko Mardiyanto untuk tak menandatangani kontrak sampai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun.
Selain itu, Hasanuddin diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan yang semula dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 225 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
Padahal, perubahan nilai itu tak didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
Baca juga:
- Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan dengan Indonesia
- Korea Utara Klaim Tangani COVID-19 dengan Baik, Tapi Kasus Demam Tembus Dua Juta dan Kematian Bertambah
- Digempur Artileri serta Lapis Baja Rusia, Presiden Zelensky Sebut Kawasan Donbas Hancur dan Jadi 'Neraka'
- Bule Estonia yang Tuding Polisi Korup Sudah Tinggalkan Bali
Akibat perbuatannya, Hasanuddin diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Dia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.