Sukses Ungkap Lokasi 66 PMI di Dalam Hutan, Polda Riau Kini Buru ZP, Bos Kapal yang Tabrak Hutan Bakau untuk Kabur

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Upaya petugas bermula dari penangkapan dua tersangka, ES alias EP dan SS.

"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankan satu kapal pompong dan satu speed boat dua mesin. Lokasinya di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu sekitar pukul 18.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Antara, Jumat, 20 Mei. 

ES alias EP diketahui merupakan warga Rupat dan SS merupakan warga Dumai, sedangkan satu tersangka berinisial ZP ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sunarto menjelaskan saat penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku hendak melansir dan membawa PMI. Sementara ZP merupakan pemilik dua unit mesin speed boat yang akan digunakan untuk membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.

Saat penangkapan, ZP melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO. "Saat ditangkap, ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)," kata Sunarto.

Keesokan harinya, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai. SS ditangkap saat membawa makanan untuk para PMI yang ditampung di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Sementara berdasarkan penggeledahan petugas di rumah tersebut, petugas menemukan 19 orang, yang tiga di antaranya ialah warga negara Myanmar, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Selanjutnya, sebanyak 50 pekerja migran lain diamankan tidak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.

"Untuk proses selanjutnya, 50 pekerja migran ini diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka ES, dirinya berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa para pekerja tersebut ke Dumai menuju Rupat, dengan mendapat upah Rp4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sementara SS, yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.

"Ia (SS) menerima upah antara Rp5-13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.