Seruan Kapolri Kedepankan Restorative Justice Disambut Positif Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
BANJARMASIN - Program restorative justice yang diserukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit didukung sepenuhnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga.
Menurut Reynhard, keadilan restoratif menjadi langkah perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Adanya restorative justice menunjukkan salah satu langkah tepat pemerintah untuk menuju arah perbaikan sistem hukum," kata dia di Banjarmasin, Jumat 20 Mei.
Reynhard mengatakan, sistem pembinaan yang identik dengan pemenjaraan tidak bisa digunakan lagi sekarang karena pemenjaraan bukanlah solusi. Bahkan menambah permasalahan baru karena menyebabkan kelebihan kapasitas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga:
- Tak Mau Ikuti Langkah PAN, PPP dan Golkar Berkoalisi, PDIP: Jangan Membawa Kontestasi Terlalu Awal, Buang Energi
- Ancaman PMK Jelang Iduladha, DPR Minta Pemerintah Salurkan Vaksin Sapi untuk Peternak
- Ubah Pergub Buatan Ahok, Anies Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW Jadi 5 Tahun
- Waduh! Anak Buah Giring Ganesha Nilai Sumur Resapan Anies Baswedan Adopsi Konsep Septic Tank Warga
Kemudian solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan, diharapkan ada peraturan baru yang memberikan keputusan untuk tidak membebankan rehabilitasi seluruh warga binaan pemakai narkotika kepada lapas yang kapasitasnya rata-rata dipenuhi kasus narkotika.
Diketahui hingga saat ini pemerintah belum menarik status darurat narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang terpadu dan bersinerginya pihak-pihak terkait dalam mengatasi hal tersebut.
"Sejatinya kita harus fokus dalam melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan melakukan rehabilitasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang terjerat kasus narkotika," jelasnya.
Penerapan keadilan restoratif salah satunya berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.