Dibakar di Tong, Cara Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Ganja, Tembakau Gorila Hingga Sabu 27 Kg

PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan 2,7 kilogram sabu pada Kamis 19 Mei. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari 138 perkara hasil kejahatan narkotika di Kota Palu.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Palu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Palu, Hartawi.

"Barang bukti narkotika itu berasal dari 138 perkara narkotika dan 11 perkara pidana umum lainnya," ujar Hartawi di Palu, dikutip dari Antara, Kamis 19 Mei.

Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika lainnya, seperti tembakau gorila, ganja dan obat THD serta hasil kejahatan perkara pidana umum lainnya diantaranya senjata tajam, laptop dan telepon seluler.

"Pemusnahan barang bukti itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri setempat yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kajari Palu," terangnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti narkotika seperti sabu, tembakau gorila, tembakau gayo, ganja serta obat-obatan dan kosmetik dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong besi lalu dibakar sehingga tidak biasa dikonsumsi lagi.

Kemudian untuk barang bukti seperti laptop, telepon seluler, timbangan digital dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu dan dipotong dengan cara digurinda.

"Masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena bisa membawa dampak yang luar biasa, membahayakan jiwa dan menjadi ketergantungan," ujar Hartawi.