Cuaca Sedang Panas, Ini Pesan Polres Jambi kepada Warga dan Pemilik Lahan Perkebunan
JAMBI - Polres Muaro Jambi sudah mulai siaga kebakaran hutan dan lahan serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
"Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muaro jambi diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Kepala Polres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 18 Mei.
Ia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas. Maka itu, dia mengimbau warga tidak membakar lahan yang dapat memicu kebakaran.
Kepada petani atau pemilik lahan perkebunan, Yuyan juga berpesan tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.
Polisi hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga:
- Imam Masjid New York Sebar Foto Singgung Jokowi Kurang Pede, Ngabalin Naik Pitam: Berotak Sungsang!
- Dicap Penceramah Ekstremis Bikin UAS Diusir Singapura, Pegiat Medsos: Betapa Bebasnya Ceramah di Indonesia?
- Sering Kafirkan Penganut Agama Lain, Denny Siregar: Jejak Radikalisme UAS Direkam Singapura
- Koalisi Golkar-PPP-PAN, Pengamat Ungkap Peluang Airlangga Gandeng Ridwan Kamil di Pilpres 2024
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan "setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."
"Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan dan lahan di Muarojambi," tandasnya.