Terdakwa Korupsi Dana BOS SDN 19 Cakranegara Divonis 5,5 Tahun Penjara
MATARAM - Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Heny Leonita, divonis pidana 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam sidang putusan Henny Leonita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu 18 Mei, menyampaikan bahwa hukuman pidana tersebut merujuk pada pembuktian Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heny Leonita dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Kadek dikutip Antara.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Heny Leonita turut dibebankan pidana denda Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Berkaitan dengan pembuktian adanya kerugian negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor kerugian negara, hakim turut membebankan Heny Leonita untuk membayar uang pengganti senilai Rp844,12 juta.
Apabila dalam periode satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, hakim menjatuhkan vonis demikian kepada terdakwa dengan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan.
Salah satunya perihal pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan. Hal itu telah dikuatkan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp844,12 juta sesuai yang dibebankan kepada terdakwa.
Namun, putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Heny Leonita selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Heny Leonita membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp844,12 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Perihal putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun mengingatkan agar kedua belah pihak memberikan pernyataan hukum dalam periode sepekan setelah pembacaan putusan.