KSPI Siapkan 4 Langkah Usai Menolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak undang-undang ini terutama menolak klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 15 Oktober.
Said menyinggung sikap DPR yang menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan undang-undang, namun terkesan seperti sedang kejar setoran. Kondisi ini membuat buruh disebut Said merasa dikhianati.
Selain itu, Said menduga, serikat buruh nantinya hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," tegasnya sambil menambahkan klaim DPR jika 80 persen permintaan buruh sudah dikabulkan tidaklah benar.
Baca juga:
Ke depan, Said memaparkan empat langkah yang disiapkan setelah melakukan sejumlah penolakan terkait UU Cipta Kerja.
Pertama, menyiapkan aksi lanjutan yang lebih terukur, terarah, dan konstitusional baik di daerah maupun nasional.
"Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materil serta meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah," ungkapnya.
Terakhir, KSPI akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.