Bareskrim 2 Kali Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong Indosurya
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti sempat menyatakan berkas perkara belum lengkap.
"Penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU, ada tiga berkas," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.
Berkas perkara yang dilimpahkan pada 13 Mei itu yakni untuk tersangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.
Pelimpahan dilakukan usai penyidik melengkapi kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
Baca juga:
Saat ini berkas itu sedang diperiksa kelengkapannya. Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik berkewajiban melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bila sebaliknya, penyidik harus kembali melengkapi kekurangan baik materiil dan formil.
"Berkas perkara tersebut sudaj diterima oleh Kejakasaan Agung dan telah berkoordinasi dengn JPU," kata Gatot.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.
Tetapi, hanya Henry Surya dan June Indria yang sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub masih diburu keberadaannya.