Firli Bahuri Ingatkan Parpol Jelang Pemilu 2024: Tidak Boleh Ada Lagi Jual Beli Surat Rekomendasi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menjualbelikan surat rekomendasi untuk maju sebagai calon yang maju pemilihan umum (pemilu).

Peringatan ini disampaikan Firli di hadapan perwakilan partai politik peserta pemilu saat pelaksanaan program Politik Cerdas Berintegritas di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei.

"Proses penyelenggara pemilu ini kita tidak ingin ada praktik korupsi. Tidak boleh ada jual beli surat rekomendasi, apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, tidak boleh ada," kata Firli.

Komitmen untuk bebas dari praktik korupsi, kata dia, penting untuk dimiliki oleh semua pihak. Termasuk partai politik yang akan berkontestasi di ajang lima tahunan sekali itu.

Firli mengatakan KPK sengaja menggelar program pencegahan dengan melibatkan partai politik karena kader mereka akan mengisi berbagai jabatan seperti di badan legislatif hingga kepala daerah.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun politik yang tak hanya cerdas tapi juga memegang integritas.

"Kenapa ada cerdas, ada integritas? Tidak cukup hanya cerdas, orang cerdas kalau sampai tidak punya integritas bisa saja melakukan praktik korupsi," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.

"Bahkan kecerdasannya itu pun bisa digunakan untuk mengakali perencanaan, pengesahaan UU, termasuk juga pelaksanaannya. Itu bahaya. Karenanya KPK membangun acara politik cerdas dan integritas," imbuh Firli.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan program Politik Cerdas Berintegritas digelar atas perintah Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perundangan ini memerintahkan KPK merencanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.

Ada pun partai yang diundang dalam kegiatan pencegahan ini adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Berikutnya, hadir juga perwakilan dari Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terakhir, KPK juga mengundang Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).