Pegadaian Buka Suara soal Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas: Kami Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

JAKARTA - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan soal gugatan seorang warga bernama Arie Indra Manurung ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan saksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Selasa 17 Mei.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian sendiri telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas setelah resmi diluncurkan Presiden Jokowi pada 5 Juli 2015.

Produk tersebut diluncurkan guna memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah.

Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri pegadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian, perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian di dalam tempat khusus.

Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

"Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya," kata Basuki.

Gugatan terhadap Pegadaian itu tercatat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu.

Arie Indra Manurung menggugat Pegadaian dengan nilai gugatan sebesar Rp322,5 miliar. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut "Goldgram".