JAKARTA – Anthropic, perusahaan Kecerdasan Buatan (AI), telah membuat kesepakatan dengan pihak yang menggugatnya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Kesepakatan ini telah disetujui oleh hakim dari distrik AS.
Pada Oktober 2023 sejumlah penerbit musik mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Anthropic. Gugatan ini dibuat oleh Universal Music Group, ABKCO, Concord Music Group, Greg Nelson Music, dan masih banyak lagi.
Anthropic diduga melatih model AI-nya, Claude, dengan lebih dari 500 lirik lagu yang terlindungi secara hukum. Dugaan ini terbukti setelah Claude diminta memberikan lirik lagu Halo dari Beyoncé, Uptown Funk dari Mark Ronson, hingga Moves like Jagger dari Maroon 5.
Claude menampilkan seluruh atau sebagian besar dari lirik lagu sehingga model AI ini diyakini mempelajari ratusan lirik lagu dengan hak cipta. Meski lirik lagu ini bisa ditemukan dengan mudah di platform seperti Genius, faktanya platform tersebut membayar biaya lisensi.
Dengan begitu, para penerbit musik tahu bahwa lirik dari lagu di bawah naungan mereka memang digunakan Genius. Namun, berbeda dengan Anthropic, para penerbit musik meyakini bahwa perusahaan tersebut telah mengubah informasi manajemen hak cipta.
BACA JUGA:
Dalam kesepakatan yang dibuat pada 2 Januari Anthropic mengatakan bahwa mereka akan mempertahankan batasan pada Claude untuk mencegah pelanggaran konten berhak cipta lainnya di masa depan. Penetapan batasan ini juga akan dilakukan pada sistem AI lainnya.
“Keputusan kami untuk menyetujui ketentuan ini konsisten dengan prioritas tersebut. Kami terus berharap untuk menunjukkan bahwa, konsisten dengan hukum hak cipta yang berlaku," kata Anthropic kepada Hollywood Reporter beberapa waktu lalu.
Anthropic pun menjelaskan bahwa Claude tidak dirancang untuk mempelajari konten berhak cipta, bahkan Claude diklaim memiliki sejumlah proses yang dapat mencegah pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, Anthropic berkomitmen untuk lebih memperhatikan model AI-nya.
Itikad baik ini disambut oleh para penerbit musik. Menurut hasil kesepakatan yang ditanda tangani Hakim Pengadilan Distrik AS Eumi Lee, para penerbit musik bisa ikut campur di masa mendatang jika dugaan pelanggaran hak cipta kembali terjadi.