Pengelola Sering Bandel Abaikan Peringatan Camat, TPS di Kampung Kobak Rante Bekasi Ditutup Permanen
BEKASI - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu dekat akan ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.
Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan, pemerintah daerah akan menutup permanen setelah melakukan sosialisasi, peringatan kepada pengelola, serta pengajuan penutupan kepada aparat Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
"Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelola dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi. Segera kami tutup bersama unsur pimpinan daerah, Satpol PP dan Dinas LH," kata Haief di Bekasi dikutip dari Antara, Selasa, 17 Mei.
Dirinya mengaku sudah sering memperingatkan pengelola TPS yang merupakan warga di sekitar lokasi. Bahkan, ia mengklaim pernah melakukan penutupan pada akhir 2021.
"Pada prinsipnya kami sudah kasih peringatan beberapa kali. Bahkan bulan Oktober 2021 sudah kami lakukan penutupan juga. Terus membandel dan sampai sekarang buka lagi. Jadi bukan hanya hari ini kami respons. Ketika kami lengah, dia buka lagi. Bukan kami biarkan," ucapnya.
Hanief menjelaskan sampah-sampah yang diangkut oleh pengelola merupakan jenis limbah rumah tangga yang berasal dari permukiman warga di luar wilayah Kecamatan Pebayuran. Setelah beroperasi selama lebih dari lima tahun, sampah telah memenuhi lahan seluas 9.000 meter persegi itu.
"Itu lahan milik pengelola, bukan TKD (Tanah Kas Desa). Luasnya 9.000 meter dan sudah semua ditutupi sampah. Warga situ juga pengelolanya. Jadi dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar," katanya.
Baca juga:
- Bupati Bantul Dorong Pengelolaan TPST Piyungan Agar Tak Berdampak ke Warga
- Komisi II DPR Mau Durasi Kampanye Cukup 75 Hari, Virtual 15 Hari dan Sisanya Pertemuan
- DLH Yogyakarta Butuh Waktu Sepekan Normalisasi Luberan Sampah Setelah TPST Piyungan Kembali Dibuka
- Telisik Penerimaan Gratifikasi Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy, KPK Periksa 5 Saksi
Dia juga membenarkan bahwa keberadaan TPS tersebut telah mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian warga sekitar.
"Walau bagaimanapun, pengelolanya sudah menyalahi aturan karena yang namanya sampah harusnya dibuang ke TPA, ini dibuangnya ke lahannya sendiri. Ini menyebabkan polusi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan persawahan sampai gagal panen," kata dia.