Hari Ini KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Dugaan TPPU Bupati Banjarnegara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Nama Boyamin muncul dalam kasus ini sebagai Direktur PT Bumirejo yang diduga milik Budhi. Pemeriksaan ini bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Mei.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saudara Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS. Yang bersangkutan sebagai Direktur PT Bumirejo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 17 Mei.

KPK yakin Boyamin akan hadir dan secara kooperatif menjelaskan fakta yang diketahui. Salah satunya perihal PT Bumirejo.

Pemanggilan ini, sambung Ali, juga dipastikan berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi. Apalagi, KPK sejak awal sudah mengantongi bukti berupa keterangan dan hal yang berkaitan dengan kasus ini.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat di hadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," tegasnya.

"Tim Penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud," imbuh Ali.

Nantinya, keterangan Boyamin bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, BAP ini akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin mengamini dirinya akan diperiksa pada Selasa, 17 Mei sekitar pukul 10.00 WIB. Meski mengaku belum mendapat surat panggilan tapi dia akan berinisiatif hadir.

Sebab, dirinya sudah mendapat informasi terkait jadwal pemeriksaan tersebut. "Saya akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.