Sepanjang Tahapan Pilkada 2020, Polri Tangani 28 Pelanggaran Pidana
JAKARTA - Polri telah menangani puluhan perkara pidana dari ratusan laporan dan temuan selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Bahkan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Jumlah laporan atau temuan sebanyak 136 perkara kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.
Awi menyebut setidaknya ada 4 perkara yang sudah masuk tahap 2. Kemudian, belasan lainnya masih dalam proses penyidikan.
"(Proses) penyidikan ada 14 perkara, kemudian tahap 1 (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) empat perkara dan yang terakhir SP3 (ada) 7 perkara," papar Awi.
Baca juga:
Kemudian, Awi merinci dari puluhan perkara itu terbagi menjadi 8 di antaranya terkait pemalsuan sebanyak 4 perkara, tidak melaksanakan proses verifikasi dan rekapitulasi ada 4 perkara.
Kemudian, 2 kasus mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, 2 kasus terkait menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dan satu kasus mahar politik.
Selanjutnya, politik uang ada 3 perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon 9 perkara, menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas ada 1 perkara, dan kampanye dengan menghina, menghasut SARA 2 perkara.
Berdasarkan data penindakan, Polda jajaran melakukan 285 kegiatan preventif selama 13 dan 14 Oktober. Paling banyak dilakukan di 5 Provinsi.
"Polda Sumut sebanyak 45 kegiatan, Polda Kalteng sebanyak 30 kegiatan, Polda Sumbar sebanyak 29 kegiatan, Polda Kalsel sebanyak 17 kegiatan dan Polda Jateng sebanyak 16 kegiatan," kata dia.