Pejabat Diminta Lapor Gratifikasi yang Diterima ke KPK Jika Tak Bisa Menolak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya jika tak bisa menolak pemberian dari pihak lain. Hal ini harus dilakukan demi mencegah praktik korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 16 Mei.

Ipi mengatakan penyelenggara punya waktu selama 30 hari kerja untuk melaporkan gratifikasi yang tak bisa ditolak. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan, salah satu mengakses https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik komisi antirasuah pada nomor telepon 198.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi baik sebagai pemberi maupun penerima. Karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipi mengumumkan jumlah laporan gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri. Dia mengatakan KPK menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari pejabat atau penyelenggara negara dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ungkap Ipi.

Adapun dari barang yang dilaporkan itu, sebagian sudah diterima KPK. Sementara sisanya, Ipi bilang, masih dalam proses dikirimkan oleh pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.