Said Iqbal KSPI: Bila Pemerintah-DPR Sahkan Revisi UU P3, Buruh Mogok Nasional 3 Hari

JAKARTA - Penolakan keras diutarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bila DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).

Said Iqbal mengklaim, lima juta buruh akan mengadakan mogok nasional selama tiga hari jika UU P3 benar disahkan.

"Bilamana pemerintah-DPR memaksakan untuk mengesahkan revisi UU P3 dengan dilanjutkan membahas omnibus law, melalui kawan-kawan, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia, akan mengumumkan untuk mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional, setop produksi," kata Said Iqbal depan gedung DPR, Sabtu, 14 Mei.

Selain itu, Said Iqbal menyebut rencana untuk membuat titik kumpul di setiap kota yang ditentukan sebagai bentuk penolakan. Aksi mogok kata Said juga akan dilakukan secara besar-besaran dan berlangsung lama.

"Lima juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia, bahkan berkumpul di titik-titik ditentukan di seluruh penjuru kota-kota industri dan kami mempersiapkan pemogokan itu adalah tiga hari tiga malam," jelas Said.

"Kami telah memutuskan tiga hari tiga malam akan dilakukan pemogokan umum. Akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana omnibus law tetap dipaksakan untuk disahkan," sambungnya.

Rencana yang diutarakannya itu jelas menuntut agar pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU P3. Sebab menurut presiden KSPI, hal tersebut akan menjadi bumerang karena bisa menghilangkan aspek  partisipasi publik.

"Kami meminta, setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU P3 karena itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya sekali, di mana partisipasi publik dihilangkan dalam RUU P3 tersebut. Setiap UU cukup diberikan, didiskusikan, disosialisasikan di kampus sudah mewakili partisipasi publik," ujar Said. 

Said menjelaskan RUU P3 sebagai salah satu cara untuk masuknya UU Cipta Kerja. Dimana latar belakang utama digelarnya aksi massa ini adalah sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja. 

"Dan dalam RUU P3 tersebut adalah pintu masuk untuk omnibus law, padahal omnibus law UU Cipta Kerja adalah tujuan utama Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia. Sampai kapan pun, saya ulangi, sampai kapan pun itulah alasan utama kami mengapa kami melakukan aksi," imbuh Said.