Tunjangan Tenaga Pendidikan Non-ASN 2022 Sumsel Cair per 3 Bulan, Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

PALEMBANG - Pimpinan Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan uang tunjangan kreativitas tenaga pendidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA/SMK dan SLB di daerah ini, dicairkan per tiga bulan sampai akhir tahun 2022 ini.

“Uang tunjangan dibayarkan per tiga bulan dan sudah dicairkan sejak Januari 2022, begitu seterusnya hingga akhir tahun ini,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Masagus Syaiful Padli di Palembang, Antara, Jumat, 13 Mei. 

Menurutnya, mekanisme pencairan uang tunjangan tersebut dilakukan secara transfer ke nomor rekening penerima yakni sebanyak 9.335 orang tenaga pendidikan non ASN, yang terdiri dari guru honor, tenaga administrasi sekolah dan operator sekolah di jenjang SMA/SMK-SLB se- Sumsel.

Masing-masing per tiga bulannya guru non ASN SMA-SMK Negeri menerima senilai Rp675 ribu, guru non ASN SLB Negeri Rp1,5 juta, tenaga kependidikan/ administrasi sekolah senilai Rp525 ribu dan operator sekolah Rp825 ribu, dengan jumlah total senilai Rp25 miliar.

Besaran nilai tunjangan tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan merinci antara Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Sekolah.

Kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel yang terbit Januari 2022.

“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan Pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Fahlevi mengatakan, pemerintah berharap para tenaga pendidikan non ASN bisa lebih kreatif dan maksimal dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, khususnya selama masa pandemi COVID-19 ini.

Sebab ia memastikan semua tenaga pendidikan non ASN menerima dana tunjangan tersebut termasuk diantaranya guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah dan telah ​​​memenuhi syarat dan terverifikasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Alhamdulillah, guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah yang sebelumnya mereka tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian. Semoga bisa meringankan dan harapannya kinerja mereka bisa lebih maksimal,” tandasnya.