400 Sapi NTT Terancam Gagal Masuk Kalimantan Imbas Temuan Kasus PMK
KALIMANTAN - Sebanyak 400 ekor sapi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam batal masuk Kalimantan imbas ditemukannya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Pengusaha sapi sekaligus Direktur UD Terobos, Yohanes Laka, mengatakan 200 ekor sapi dari peternakannya diizinkan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur karena daerah itu masih bebas PMK.
"Tetapi kalau Kalimantan Timur ada kasus juga maka ratusan sapi milik saya ini tidak akan bisa saya kirim dan pastinya rugi," katanya ditemui di kadang sapi miliknya, Jumat 13 Mei.
Menurut dia, adanya wabah PMK sangat merugikan para pengusaha sapi yang selama ini mengirimkan sapi ke luar dari NTT untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi di sejumlah daerah itu.
Berdasarkan laporan Antara, NTT sendiri mengirimkan sapi menuju ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti ke DKI Jakarta dan juga ke Kalimantan.
Kini daerah yang masih bebas dari PMK adalah DKI Jakarta, sehingga sejauh ini tak ada kendala dalam proses pengiriman menggunakan kapal tol laut Cemara Nusantara.
Namun jika menggunakan kapal kargo, harus melewati Jawa Timur, sehingga para pengusaha sapi di NTT mengaku harus membayar lebih agar kapal itu langsung ke Jakarta.
Selain yang ada di Kupang, Yohanes mengatakan 600an ekor sapi miliknya yang ada Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tujuan Kalimantan juga terancam tidak bisa dikirim.
Baca juga:
- Pertahankan Zero PMK, Ternak Dilarang Masuk ke Kabupaten Nagekeo NTT
- KB Bikin Indonesia Bisa Tata Kelahiran Penduduk, Ridwan Kamil Pamer Ribuan Ibu di Jabar Pasang Susuk
- Cegah Hepatitis Akut di Kalangan Pelajar, Posko Kesehatan Bakal Dibuka di Seluruh Sekolah
- Puskesmas Ciledug Sidak Peternakan di Cirebon, Hasilnya Nihil PMK
Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan NTT Yulius Umbu H ketika dihubungi dari Kupang juga mengatakan sejumlah ekor sapi dari NTT terancam dikirim ke Kalimantan karena wabah tersebut.
"Otomatis tidak bisa dikirim. Tadi pagi saya baru dapat surat pelarangan tersebut," ujar dia.
Sampai saat ini berdasarkan laporan dari Balai Karantina Hewan NTT masih belum ada kasus PMK.