Ribut Kehilangan Emas 10 Gram, Suami Dorong Istri Hingga Jatuh dan Sesak Nafas
JAKARTA - TLS (55) wanita lanjut usia (lansia) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial MS (65). Keributan itu terjadi di rumah kontrakannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Peristiwa KDRT itu berawal dari MS, yang memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya yang berinisial, TLS. Tiba-tiba perhiasan itu hilang. MS menuduh TLS mengambil perhiasan tersebut.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, MS kemudian mendorong TLS hingga terjatuh dan alami sesak nafas. Melihat kejadian tersebut, kemudian anak kedua pasangan suami istri (pasutri) itu kemudian menghubungi keluarga yang lain bahwa ibunya telah dipukul.
Keributan pasangan suami isri itu kian menjadi. Pihak keluarga TLS tidak terima atas perlakuan MS terhadap TLS. Salah satu keluarga mengambil senjata tajam jenis mandau namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah.
Baca juga:
- Ayah Korban Penculikan di Bogor Heran, Tiga Hari Hilang Kondisinya Baik-baik Saja, Pelaku Belikan Baju dan Sepatu Baru untuk Anaknya
- Penculik Anak di Tanah Kusir Jaksel Diduga Orang yang Sama dengan Kasus Penculikan di Bogor, Modusnya Melanggar Prokes
- Sebelum Dibegal Motornya, Dua Anggota TNI Kodam Jaya Sempat Dimintai Rokok oleh Pelaku
- Satu Tersangka Begal Anggota TNI AD Dikenal Baik, Pihak Keluarga Sempat Menolak saat Mau Ditangkap
Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kembangan. Anggota Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pihak yang terlibat ke Mapolsek Kembangan.
"Di Polsek kembangan kami lakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP)," kata Kompol Binsar kepada VOI, Jumat, 13 Mei.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan bahwa kedua belah pihak akan diarahkan ke pendekatan Restorative Justice.
"Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya Restorative Justice," ujarnya.
Proses ini mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak, tanpa harus lanjut ke proses hukum. Namun kedua belah pihak harus membuat surat perjanjian.
"Selanjutnya kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut," katanya.