Punya Utang Rp109 Triliun, Pemerintah Siapkan Cash untuk Pertamina dan PLN Amankan Subsidi Energi

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kegiatan produksi dan bisnis Pertamina serta PLN dapat terus berjalan dengan baik di tengah beban produksi yang kini melambung.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, dua perusahaan pelat merah tersebut mengemban tugas yang cukup penting dalam mandatori penyediaan energi bagi masyarakat. Oleh karenanya pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan sebagai bagian dari kebijakan subsidi agar nilai jual akhir di dalam negeri dapat terjangkau.

“Pemerintah akan terus melihat kondisi keuangan Pertamina dan PLN serta memastikan bukan hanya dari sisi arus keuangannya, tetapi bagaimana mereka dapat melakukan aktivitas dari penugasan yang diberikan. Maka pemerintah akan memberikan cash yang cukup,” ujar dia saat memberikan keterangan kepada wartawan secara daring pada Jumat, 13 Mei.

Menurut Febrio, komitmen pemenuhan dana bagi Pertamina dan PLN juga langkah nyata dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat.

“Jadi kita sudah tahu Pertamina dan PLN harus tetap sehat. Tentu ini sejalan dengan konteks bahwa pemerintah juga punya tugas untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegas dia.

Seperti yang diketahui, pada 1 April yang lalu pemerintah memutuskan untuk menaikan harga jual Pertamax dari sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp12.000 perliter guna menyesuaikan dengan harga bahan baku minyak yang meningkat. Adapun, BBM bersubsidi jenis Pertalite masih bertahan di level Rp7.650 perliter.

Dalam catatan VOI, nilai subsidi energi BBM, LPG, dan listrik periode Januari hingga Februari 2022 telah mencapai Rp21,7 triliun. Angka tersebut meroket dari realisasi pembayaran subsidi energi pada 2021 adalah sebesar Rp12,2 triliun dan 2020 sebesar Rp10,8 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengungkapkan jika pemerintah memiliki tunggakan sebesar Rp109 triliun kepada Pertamina dan PLN sebagai kekurangan pembayaran subsidi.

Secara terperinci, bendahara negara menyebut jika jumlah utang ke Pertamina senilai Rp68,5 triliun. Angka ini termasuk dengan sisa kurang bayar subsidi periode 2020 yang sebesar Rp15,9 triliun.

Kemudian untuk PLN, total kewajiban pemerintah tercatat sebesar Rp24,6 triliun tanpa adanya kurang bayar dari 2020.

“Disini APBN mengambil seluruh tekanan yang berasal dari fluktuasi harga minyak sehingga masyarakat tidak mengalami dampak,” kata Menkeu Sri Mulyani akhir Maret lalu.