Eropa Bakal Paksa iMessage, WhatsApp untuk Terapkan Pemindaian Konten Pelecehan Anak
JAKARTA - Uni Eropa (UE) belum lama ini meluncurkan proposal Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang akan menyulitkan perusahaan aplikasi perpesanan untuk lebih agresif menyaring dan menghapus konten pelecehan anak secara online.
RUU itu akan memungkinkan negara-negara UE untuk meminta pengadilan memerintahkan perusahaan seperti Meta dan Apple untuk menerapkan sistem yang dapat mendeteksi konten pelecehan seksual anak di platform mereka.
Itu artinya, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, iMessage, dan Messenger akan mendapatkan sistem untuk mendeteksi materi pelecehan seksual anak.
Peraturan tersebut tidak hanya akan memindai materi pelecehan anak yang ada, tetapi juga memindai materi atau perawatan pelecehan seksual anak baru, sehingga memberikan kekuatan pengawasan kepada pihak berwenang untuk memindai percakapan yang terjadi di beberapa aplikasi perpesanan paling populer di dunia, jika mereka menerima deteksi order yang akan menggunakan kecerdasan buatan untuk memindai gambar dan pesan teks.
“Perintah deteksi dibatasi dalam waktu, menargetkan jenis konten tertentu pada layanan tertentu," kata Komisi Eropa, seraya menambahkan bahwa perintah tersebut akan dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas nasional yang independen.
“Teknologi deteksi hanya boleh digunakan untuk tujuan mendeteksi pelecehan seksual anak. Penyedia harus menerapkan teknologi yang paling tidak mengganggu privasi sesuai dengan keadaan seni di industri, dan yang membatasi tingkat kesalahan positif palsu semaksimal mungkin," sambungnya.
Bahkan aturan ini juga mengharuskan perusahaan aplikasi perpesanan untuk memastikan anak-anak tidak dapat mengunduh konten yang dapat membuat mereka berisiko tinggi terhadap ajakan yang mengarah ke seksual.
Baca juga:
Melansir The Independent, Kamis, 12 Mei, banyak pemerintah, termasuk Inggris, AS, dan di seluruh Eropa telah berusaha mengikis privasi pengguna dengan meminta raksasa teknologi untuk menempatkan pintu belakang dalam obrolan terenkripsi ujung ke ujung, sebuah langkah yang pada dasarnya akan membuat mereka lebih rentan terhadap penjahat.
"Sangat mengecewakan melihat peraturan UE yang diusulkan di internet gagal melindungi enkripsi ujung ke ujung. Jika UE mengamanatkan sistem pemindaian seperti ini dibangun untuk satu tujuan di UE, itu akan digunakan untuk melemahkan hak asasi manusia dengan berbagai cara secara global," ujar Chief of WhatsApp, Will Cathcart.
“Legislator perlu bekerja dengan para ahli yang memahami keamanan internet sehingga mereka tidak membahayakan semua orang, dan fokus pada cara kita dapat melindungi anak-anak sambil mendorong privasi di internet," imbuhnya.
Sebelumnya Apple, telah mencoba untuk memperkenalkan fitur anti-pelecehan anak yang menggunakan teknologi serupa. Alat tersebut akan mendeteksi ketika anak-anak dikirimi foto yang tidak pantas, dan ketika orang memiliki materi pelecehan seksual terhadap anak di perangkat mereka.
Namun, kritikus menyatakan bahwa alat tersebut dapat digunakan untuk memindai jenis materi lain dan merusak komitmen publik Apple terhadap privasi sebagai hak asasi manusia. Pada September tahun lalu, Apple mengatakan bahwa mereka akan menunda fitur-fitur itu tanpa batas sampai mereka diperbaiki.