Lagi-lagi KPK Panggil Sejumlah Politikus Partai Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Pengusutan ini dilakukan dengan memanggil sejumlah politikus Partai Demokrat, yaitu Andi Arief dan Jemmy Setiawan.

Pada Selasa, 10 Mei, penyidik memanggil politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang turut menjerat Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Usai diperiksa, Jemmy mengaku dirinya dimintai keterangan perihal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Dia menyebut ditanya soal proses serta tahapan pascapelaksanaan kegiatan kepartaian itu, salah satunya fit and proper test atau uji kelayakan.

"Jadi tadi ditanya, kalau musda itu (bagaimana, red). Terus prosesnya itu jalan kemudian bagaimana pasca musda, akan ada fit and proper test, ada persiapan untuk rapat formatur pengurus," kata Jemmy kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei.

Jemmy mengatakan dia mendapat sekitar tiga sampai empat pertanyaan dari penyidik. Namun, dirinya membantah adanya pertanyaan soal aliran uang suap dari Abdul Gafur.

Apalagi, Jemmy menyebut dirinya tak tahu menahu soal adanya aliran uang dari Abdul Gafur ke pihak lain termasuk ke kegiatan musyawarah daerah.

"Aliran dana ke mana? Kalau misalnya ke saya sih enggak ya, ke saya sih enggak, karena memang tadi saya sudah jelaskan kalaupun ada dan sebagainya, itu proses jauh sebelumnya dan sebagainya gitu loh, jadi enggak ada urusan musda gitu," tegasnya.

Selain Jemmy, penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Andi yang harusnya diperiksa pada Senin, 9 Mei kemarin, baru memenuhi panggilan kemarin.

Usai diperiksa, Andi menegaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara tak berkaitan dengan kegiatan partainya, yaitu Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kaltim.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang enggak ada," ungkap Andi.

Dia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik. Tapi, sama seperti Jemmy, tak ada pertanyaan yang berkaitan dengan aliran uang ke kegiatan partai berlambang bintang mercy tersebut.

"Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT," ungkapnya.

"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tau dan semua saya kira klir dan saya dengar kasus Pak AGM akan P21 (dilimpahkan dari penyidik ke JPU)," imbuh Andi.

Terkait pemeriksaan dua anggota Partai Demokrat itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan hal ini memang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus suap yang menjerat Abdul Gafur.

"Kami memiliki informasi dan data yang harus dikembangkan," kata Ali.

Ali tak memerinci lebih jauh informasi dan data apa yang kini tengah ditelisik oleh penyidik dari dua orang tersebut. Yang jelas, sambung Ali, pemeriksaan terhadap keduanya diperlukan untuk memperkuat bukti suap yang dilakukan Gafur.

"Tentu ini bagian dari tim penyidik trus melengkapi berkas perkara tersangka AGM karena kami memiliki informasi dan data yang harus dikembangkan sekalipun tentu untuk penanganan perkara ini kita dibatasi oleh waktu penahanan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.