Usai Maling 3 Motor di Kendari, Pelaku Inisial IS Cuek Gunakan Hasil untuk Kegiatan Sehari-hari
KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria di daerah tersebut dengan tiga barang bukti sepeda motor diduga hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial IS (32) dan ditangkap pada Minggu, 8 Mei. IS mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah warga bernama Zakariah (66).
"Setelah menerima laporan dari korban kemudian kami melakukan pencarian dan menangkap pelaku pada Minggu, 8 Mei 2022," katanya di Kendari, Antara, Selasa, 10 Mei.
AKP I Gede Pranata mengungkapkan tersangka IS melancarkan aksinya tersebut pada 25 Januari 2022 pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Awalnya tersangka berkeliling, kemudian melihat kendaraan tidak terkunci leher (setang) di antara dua rumah," ujar dia.
Tersangka IS kemudian mendorong dan membawa sepeda motor milik warga bernama Zakariah (66) tersebut menjauh dari rumah korban. Tersangka IS mengaku kepada polisi kendaraan tersebut diambil untuk digunakannya sehari-hari karena tidak memiliki sepeda motor.
Selain barang bukti satu sepeda motor yang diambil tersangka, polisi juga mengamankan dua sepeda motor lainnya yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
Baca juga:
- Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
- BPBD Ogan Komering Ulu Imbau Warga di 10 Kecamatan untuk Waspada Banjir
- Masuk Musim Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Suhu Panas Hingga Pertengahan Mei
- Demam Anak Pasca Lebaran, IDAI: Jangan Kompres Dingin, Segera Periksakan ke Dokter jika Suhu Lebih dari 38 Derajat
"Kasus ini masih kita dalami karena dari tersangka kita juga temukan dua sepeda motor tanpa surat-surat," ucap AKP I Gede Pranata Wiguna.
Tersangka IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.