Kejagung Tetapkan Dirut PT HD Capital Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital, Piter Rasiman sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut, Piter Rasiman ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Telah menetapkan tersangka atas nama PR selaku pihak swasta," ujar Hari kepad wartawan, Senin, 12 Oktober. 

Berdasarkan bukti permulaan, Piter Rasiman diduga memiliki keterkaitan dengan beberapa terdakwa dalam kasus ini antara lain Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Dia disebut membuat perusahaan untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi. 

"Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," papar Hari.

Piter Rasiman bakal ditahan di selama 20 hari kedepan. Dia juga dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat sangkaan pidana pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhitung mulai hari ini Senin, 12 oktober 2020 dan akan ditempatkan di rutan (Rumah Tahanan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.