JAKARTA - Puluhan tahun bergelut di dunia asuransi, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim harus berakhir di jeruji besi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendirsman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BUMN asuransi pelat merah tersebut.
Kejagung menetapkan Hendrisman bersama empat orang lainnya yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagai tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya yang diduga merugikan negara senilai Rp 13,7 triliun.
Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya sejak 2018 hingga awal Januari 2018, atau dua periode kepemimpinan. Ia juga sempat menjabat Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada tahun 2011, 2014, dan 2017 sebelum akhirnya memutuskan mundur pada 2018 karena tak lagi menjabat di Jiwasraya.
Dikutip dari laman Jiwasraya, Hendrisman adalah lulusan Jurusan Matematika Universitas Indonesia. Sebelum menjabat di Jiwasraya, ia menjabat sebagai Direktur Utama ReINDO.
Hendrisman yang mengenyam gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie - Indiana, USA ini juga sempat menjabat sebagai ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia, ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indonesia, serta ketua Yayasan Asuransi Indonesia.
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Hendrisman Rahim terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada bulan November 2018. Dari laporan tersebut, diketahui total kekayaan yang dimiliki oleh Hendrisman Rahim mencapai Rp17,35 miliar. Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat senilai Rp3,86 miliar.
BACA JUGA:
Hendrisman juga tercatat memiliki berbagai kendaraan mewah seperti tiga motor Harley Davidson dengan total harga Rp850 juta, satu Toyota Alphard senilai Rp700 juta, tiga Mercedes Benz senilai Rp1 miliar, dan satu mobil Lexus Jeep senilai Rp300 juta. Apabila ditotal, Hendrisman memiliki kendaraan senilai Rp2,85 miliar.
Selain itu, Hendrisman tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp700 juta, surat berharga senilai Rp3,31 miliar, kas dan setara kas senilai Rp5,97 miliar, dan harta lainnya senilai Rp650 juta.
Pada tahun 2017, salah satu majalah ekonomi nasional memberikan penghargaan kepada Hendrisman sebagai Chief Executive Officer (CEO) berprestasi yang telah mengangkat prestasi perusahaan sehingga lebih kompetitif di masing-masing industri.
Nah, Hendrisman didapuk mendapat penghargaan tersebut, dan dianggap salah satu CEO idaman dari sektor industri asuransi jiwa. Raihan prestasi yang ditorehkan Hendrisman kala itu karena dianggap mampu me-manage Jiwasraya dalam mengelola perusahaan.
Saat itu, Jiwasraya menjadi nomor dua di industri asuransi jiwa dengan capaian aset perusahaan Rp40 triliun dan pendapatan premi Rp20 triliun.
Namun, ternyata apa yang dilakukan Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman adalah hal yang semu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.
Rekayasa keuangan antara lain dilakukan dalam laporan keuangan 2017 di tahun terakhir Hendrisman memimpin sebelum dicopot oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan asuransi pelat merah ini menunjukkan laba Rp 2,4 triliun, tetapi dinilai tak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun.
Kejagung pun memastikan, penetapan lima orang tersangka korupsi PT. Asuransi Jiwasraya belum memasuki babak akhir, karena kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik masih mencari tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat 27 Desember hingga Senin 13 Januari. Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.