Warga Jakarta Perlu Tahu, Ganjil-Genap Berlaku Lagi Usia Libur Lebaran Berakhir
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta, pada hari ini atau Senin, 9 Mei. Pemberlakuan skema ini bertepatan dengan berakhirnya libur Lebaran 2022.
"Bersamaan dengan libur nasional, ganjil-genap dalam kota berlaku hari ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 9 Mei.
Skema gangil-genap ini diberlakukan dalam dua shift. Pertama pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kedua shift ganjil-genap ini pun berlaku mulai dari Senin hingga Jumat. Sedangkan, pada hari libur nasional serta akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, skema ini tak berlaku.
13 ruas jalan Jakarta yang menerapkan ganjil-genap antara lain;
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Baca juga:
- Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mari Mengenal Wilmar Nabati Produsen Sania Milik Konglomerat Martua Sitorus dan Musim Mas Produsen SunCo-nya Taipan Bachtiar Karim
- Kejagung Tetapkan Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Anggota Komisi VI: Kasus Ini Harus Diungkap ke Publik
- Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Ada pun, Korlantas Polri resmi menghentikan skema rekayasa lalu lintas one way, ganjil-genap, dan contraflow di ruas tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022, pada 9 Mei. Alasannya, arus lalu lintas dan jumlah kendaraan di ruas tol sudah kembali normal.
"Analisa dan evaluasi dari hasil pengamatan melalui peta digital dan CCTV serta laporan dari anggota di lapangan bahwa arus lalin telah berkurang dan pada posisi normal harian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kemudian, pertimbangan lain untuk mengakhiri tiga skema rekayasa lalu lintas itu yakni keselamatan para pengendara.
Jika skema itu tetap diterapkan, maka, secara otomatis laju kendaraan akan semakin tinggi. Sehingga, potensi terjadinya kecelakaan pun akan meningkat.
"Kendaraan akan menambah kecepatan yang dimungkinkan akan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban," ungkapnya.